Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, karena seseorang itu manusia;
tidak bersumber dari suatu kedudukan atau kewajiban tertentu. Menurut Mukadimah
Deklarasi Universal HAM, pengakuan terhadap martabat manusia yang alamiah (sudah
melekat sejak lahir) dan terhadap hak-hak yang sama dan yang tak dapat dihilangkan
dari semua anggota keluarga umat manusia adalah dasar bagi kemerdekaan, keadilan
dan perdamaian.
Deklarasi itu yang
diumumkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, muncul dengan
latar belakang perjalanan sejarah yang penuh dengan penindasan ataupun penjajahan
antara sesama manusia. Pengananiyaan dan peperanganpun timbul karena masalah
agama atau sekte. Apabila penguasa memeluk agama atau sekte tertentu, maka masyarakat
wajib untuk mengikutinya. Kesadaran sebagai manusia yang beradab dan berbudaya
menimbulkan kepedulian terhadap penderitaan sesamanya, sehingga para pemimpin
sejumlah negara merasa perlu untuk menyusun peraturan dan perundang-undangan
agar hak seorang manusia dapat dilindungi.
Hak yang paling
asasi adalah hak untuk hidup, kebebasan, persamaan dan hak milik. Hal ini dikembangkan
menyangkut dua hal. Yang pertama, hak individu terhadap negara, seperti hak
warga negara, hak politik, dan hak mendapat perlindungan hukum. Kedua, hak individu
dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat terhadap sesamanya seperti hak
ekonomi, sosial dan budaya. Ada hak atas pekerjaan dan istirahat, hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapat perawatan kesehatan, jaminan sosial, hak mencari jodoh
dan membentuk keluarga, tidak boleh diperbudak dan dianiaya misalnya. Menyangkut
agama, Deklarasi Universal HAM (pasal 18) menyatakan: Setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, keinsyafan batin dan agama; dalam hak ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan
dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri
maupun bersama-sama orang lain, baik di tempat umum maupun secara sendiri.
Apa yang dinyatakan
dalam Deklarasi Universal HAM masih belum lengkap mencakup apa yang layak dan
bermartabat. Sejumlah kekurangan itu diatasi dengan terbitnya dokumen-dokumen
baru dalam berbagai bidang, misalnya hak politik perempuan, perkawinan, hak
asasi anak-anak, dan lain-lain. Suatu masalah yang tampaknya sukar diselesaikan
adalah adanya tradisi dan ajaran yang bersifat setempat dan parokial, dan hanya
berlaku bagi suatu kelompok rasial, agama, atau kepercayaan saja, yang bagi
kelompok lain belum tentu dianggap sebagai suatu hal yang universal.
Dalam perspektif
Buddhis, HAM tidak hanya menyangkut interaksi antar-umat manusia, tetapi juga
berhubungan dengan alam sekitarnya. Apabila alam sekitarnya rusak maka umat
manusia akan menghadapi malapetaka. Tidakkah alam juga memasuki hak asasi sendiri?
Agama Buddha sangat menaruh peduli terhadap hak asasi setiap bentuk kehidupan
hingga makhluk sekecil apapun. Agar persoalan HAM dapat didudukan pada tempatnya
secara benar, manusia harus memiliki kebebasan internal yang bersifat spiritual,
bebas dari keserakahan, kebencian, kebodohan atau pandangan yang keliru. Mereka
yang berjuang untuk menegakkan HAM pun tidak boleh dipengaruhi oleh perasaan
benci dan permusuhan.
Bagi umat Buddha,
memiliki batin yang luhur (brahma-Vihara) dan melaksanakan pancasila berarti
menghargai dan melindungi HAM. Lebih dari itu, selain hak, manusia memiliki
kewajiban. Apa yang dimaksud dengan kewajiban seorang anggota masyarakat, dikemukakan
oleh Buddha dalam Sigalovada-sutta sebagai memuja dan melindungi keenam arah.
Walau hak asasi seseorang diakui tanpa keharusan menghubungkannya dengan kewajiban
orang yang bersangkutan, pengalaman mengajarkan bahwa orang yang melaksanakan
kewajibannya terhadap pihak lain dengan baik akan mendapatkan dirinya terlindung
dalam masyarakat.