Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, karena seseorang itu manusia; tidak bersumber dari suatu kedudukan atau kewajiban tertentu. Menurut Mukadimah Deklarasi Universal HAM, pengakuan terhadap martabat manusia yang alamiah (sudah melekat sejak lahir) dan terhadap hak-hak yang sama dan yang tak dapat dihilangkan dari semua anggota keluarga umat manusia adalah dasar bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.

Deklarasi itu yang diumumkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, muncul dengan latar belakang perjalanan sejarah yang penuh dengan penindasan ataupun penjajahan antara sesama manusia. Pengananiyaan dan peperanganpun timbul karena masalah agama atau sekte. Apabila penguasa memeluk agama atau sekte tertentu, maka masyarakat wajib untuk mengikutinya. Kesadaran sebagai manusia yang beradab dan berbudaya menimbulkan kepedulian terhadap penderitaan sesamanya, sehingga para pemimpin sejumlah negara merasa perlu untuk menyusun peraturan dan perundang-undangan agar hak seorang manusia dapat dilindungi.

Hak yang paling asasi adalah hak untuk hidup, kebebasan, persamaan dan hak milik. Hal ini dikembangkan menyangkut dua hal. Yang pertama, hak individu terhadap negara, seperti hak warga negara, hak politik, dan hak mendapat perlindungan hukum. Kedua, hak individu dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat terhadap sesamanya seperti hak ekonomi, sosial dan budaya. Ada hak atas pekerjaan dan istirahat, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapat perawatan kesehatan, jaminan sosial, hak mencari jodoh dan membentuk keluarga, tidak boleh diperbudak dan dianiaya misalnya. Menyangkut agama, Deklarasi Universal HAM (pasal 18) menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin dan agama; dalam hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, baik di tempat umum maupun secara sendiri.

Apa yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM masih belum lengkap mencakup apa yang layak dan bermartabat. Sejumlah kekurangan itu diatasi dengan terbitnya dokumen-dokumen baru dalam berbagai bidang, misalnya hak politik perempuan, perkawinan, hak asasi anak-anak, dan lain-lain. Suatu masalah yang tampaknya sukar diselesaikan adalah adanya tradisi dan ajaran yang bersifat setempat dan parokial, dan hanya berlaku bagi suatu kelompok rasial, agama, atau kepercayaan saja, yang bagi kelompok lain belum tentu dianggap sebagai suatu hal yang universal.

Dalam perspektif Buddhis, HAM tidak hanya menyangkut interaksi antar-umat manusia, tetapi juga berhubungan dengan alam sekitarnya. Apabila alam sekitarnya rusak maka umat manusia akan menghadapi malapetaka. Tidakkah alam juga memasuki hak asasi sendiri? Agama Buddha sangat menaruh peduli terhadap hak asasi setiap bentuk kehidupan hingga makhluk sekecil apapun. Agar persoalan HAM dapat didudukan pada tempatnya secara benar, manusia harus memiliki kebebasan internal yang bersifat spiritual, bebas dari keserakahan, kebencian, kebodohan atau pandangan yang keliru. Mereka yang berjuang untuk menegakkan HAM pun tidak boleh dipengaruhi oleh perasaan benci dan permusuhan.

Bagi umat Buddha, memiliki batin yang luhur (brahma-Vihara) dan melaksanakan pancasila berarti menghargai dan melindungi HAM. Lebih dari itu, selain hak, manusia memiliki kewajiban. Apa yang dimaksud dengan kewajiban seorang anggota masyarakat, dikemukakan oleh Buddha dalam Sigalovada-sutta sebagai memuja dan melindungi keenam arah. Walau hak asasi seseorang diakui tanpa keharusan menghubungkannya dengan kewajiban orang yang bersangkutan, pengalaman mengajarkan bahwa orang yang melaksanakan kewajibannya terhadap pihak lain dengan baik akan mendapatkan dirinya terlindung dalam masyarakat.


Surabaya:
Sekretariat Yayasan Lumbini
Perkantoran Graha Asri
Jl. Ngagel 179 - 183 Blok K - 22
Telpon (031) 566-6122 | Fax (031) 566-2936
SURABAYA 60246
Trowulan:
Maha Vihara Mojopahit, Trowulan, Mojokerto
Telpon (0321) 495-533 | Fax (0321) 496-075
Email:
yayasan@mahavihara-mojopahit.or.id
vihara@mahavihara-mojopahit.or.id